Azis Syamsuddin Diduga Terlibat Korupsi DAK Lampung Tengah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang perdana kasus suap pengurusan perkara eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam dakwaan, Jaksa menyebut Azis diduga terlibat perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sehingga melakukan suap.
"Mengetahui dirinya dan Aliza Gunado ikut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan DAK APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017, Terdakwa kemudian berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan, Senin (6/12/2021).
Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M
1. Azis suap eks Penyidik KPK supaya gak jadi tersangka
Dalam dakwaan, Azis dikenalkan dengan AKP Robin oleh anggota Polri AKP Agus Supriyadi. Kemudian, Azis dan Robin beberapa kali bertemu untuk menyerahkan uang senilai total Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader Golkar
2. Azis tak ajukan keberatan soal dakwaannya
Setelah mendengar dakwaan tersebut, Azis berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Azis, Rufai Kusumanegara mengatakan pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Robin disebut gak cuma terima suap dari Azis Syamsuddin
AKP Robin sendiri saat ini telah menjadi terpidana dan menjalani sidang tuntutan pada hari yang sama dengan pembacaan dakwaan Azis Syamsuddin. Dalam dakwaan, Robin disebut tak hanya menerima aliran dana dari Azis saja.
Robin didakwa menerima suap hingga Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS. Selain dari Azis, uang tersebut berasal dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah