Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung Tengah

Perkara Lampung Tengah juga diurus eks Penyidik KPK AKP Robin

Jakarta, IDN Times - 'Bau amis' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kembali tercium di dalam dugaan kasus korupsi. Kali ini Azis diduga terlibat dalam perkara korupsi anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Hal tersebut terungkap dalam sidang suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam surat dakwaan, Azis menyuap AKP Robin agar KPK tak melanjutkan penanganan perkara DAK Lampung Tengah yang diduga turut menyeretnya.

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menyebut bahwa Azis sempat meminta biaya komitmen senilai 8 persen untuk mengurus usulan DAK dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2017. Usulan itu dimaksud untuk memperbaiki jalan yang rusak di Kabupaten Lampung Tengah.

"Waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ungkap Mustafa yang yang bersaksi secara virtual di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/11/2021).

1. Mustafa akui ada komunikasi dengan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung TengahMantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. (ANTARA /Reno Esnir)

Ketika ditanya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mustafa membenarkan bahwa Azis dan dirinya membicarakan biaya komitmen senilai 8 persen. Namun, ia mengaku tak paham sehingga menyerahkan teknisnya pada Kepala Dinas Bina Marga bernama Taufik.

"Ya, waktu itu memang ada pembicaraan seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP Robin

2. Uang proposal Rp200 juta diserahkan ke Azis lewat adiknya

Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung TengahMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kesaksiannya, Taufik mengatakan mereka sempat berkomunikasi dengan orang kepercayaan Azis, Edi Sujarwo. Mereka pun bertemu di Jakarta pada Mei 2017 untuk bersama-sama mendatanngi kediaman Azis di Jakarta Selatan.

Sebelum itu Pak Jarwo sudah pesan kami disuruh menyiapkan uang proposal, besarannya Rp200 juta," ungkap Taufik.

Uang tersebut diserahkan langsung oleh staf ke Sujarwo dengan dibungkus kantong plastik hitam. Setelah sampai di Jakarta, mereka mendatangi Vios Cafe yang disebut Sujarwo dimiliki oleh adik Azis bernama Vio. Di sana, Sujarwo menemui Vio dan menyerahkan uang proposal sebesar Rp200 juta.

3. Kasus Lampung Tengah juga ditangani AKP Robin

Azis Syamsuddin Disebut Minta Jatah 8 Persen di Proyek Lampung TengahMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, kasus DAK Lampung Tengah merupakan perkara yang ditangani AKP Robin dan rekannya, Maskur Husain.

Robin dan Maskur didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Minta Tolong Eks Penyidik, KPK: Gak Ngaruh!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya