Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Amankan Kasus 

Azis mengaku bisa menggerakkan 8 orang untuk kepentingannya

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, disebut pernah mengaku punya delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa mengamankan perkara korupsi. Hal itu terungkap dalam kesaksian Sekretaris Daerah Tanjungbalai nonaktif Yusmada dalam sidang kasus suap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menanyakan hal tersebut pada Yusmada. Jaksa bertanya apakah Wali Kota nonaktif Tanjung Balai M Syahrial pernah bercerita mengenai delapan orang di KPK yang bisa mengamankan perkara atau tidak dan salah satunya adalah AKP Robin. Yusmada pun mengakui dan membenarkan hal itu.

"Pernah pak," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10/2021).

1. Yusmada gak tahu lebih dalam peran Azis

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Amankan Kasus Sekretaris Daerah nonaktif Tanjungbalai Yusmada (kemeja putih) (IDN Times/Aryodamar)

Yusmada juga membenarkan bahwa Syahrial dan Robin dikenalkan Azis Syamsuddin di rumah dinas Azis. Yusmada juga mengetahui dari Syahrial bahwa Azis mengaku bisa menggerakkan Robin dan 7 orang yang dimaksud itu untuk kepentingannya, tapi tak tahu lebih jauh maksudnya apa.

"Saya nggak tahu," jelasnya.

Baca Juga: Saksi: Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Urus Perkara Azis Syamsuddin 

2. Azis Syamsuddin berperan sebagai 'Mak comblang' dalam kasus ini

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Amankan Kasus Azis Syamsuddin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Nama Azis muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, Azis disebut sebagai 'mak comblang' yang mengenalkan Syahrial dan Robin. Perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.

"Pada pertemuan tersebut, M Syahrial yang telah paham Terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada Terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Jaksa saat membacakan dakwaan Stepanus Robin.

Akhirnya Syahrial menyanggupi untuk membayar Robin senilai Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Namun, uang tersebut baru ditransfer Rp1,695 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer.

Meski sudah mengirimkan uang, Syahrial terkejut karena kasus beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan pada 19 April 2021. Azis sendiri saat ini telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Lampung Utara.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Azis Syamsuddin Disebut Punya 8 Orang di KPK yang Bisa Amankan Kasus Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan Anggota DPR dari Fraksi Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Harta Tersangka Suap Azis Syamsuddin Sentuh Rp100,3 M!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya