Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 M

Azis diduga beri uang ke Robin buat penanganan kasus korupsi

Jakarta, IDN Times - Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis bersama kader Partai Golkar Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat kepada Robin.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain (pengacara yang juga teman Robin) telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut dibagi-bagi antara Robin dan Maskur. Robin menerima Rp799.887.000, sementara Maskur menerima Rp2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

1. Azis dan Aliza disebut minta bantuan Robin buat urus perkara

Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 MAzis Syamsuddin. (dpr.go.id)

Jaksa menjelaskan, dugaan suap yang diberikan Azis dan Aliza berawal pada Agustus 2020. Saat itu, disebut dalam dakwaan, Azis meminta tolong Robin dan Maskur untuk membahas pengurusan perkara yang melibatkannya dan Aliza di KPK terkait penyelidikan di Lampung Tengah.

"Akhirnya terdakwa (Robin) dan Maskur sepakat mengurus kasus Azis dan Aliza asal diberi imbalan sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang dengan uang muka Rp300 juta," ujar Jaksa.

Uang muka itu diterima Maskur sebanyak Rp200 juta dan Robin senilai Rp100 juta. Uang tersebut diberikan pada 3 dan 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka, Apa Respons Golkar?

2. Azis Syamsuddin dan Robin disebut bertemu di rumah dinas

Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 MWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Pada 5 Agustus 2020, Azis dan Robin disebut kembali bertemu di rumah dinasnya untuk membahas kelanjutan kasus. Robin dalam pertemuan itu menerima 10 ribu dolar AS secara tunai dari Azis, yang saat itu diantar seorang pria bernama Agus Susanto.

"Uang tersebut terdakwa (Robin) tunjukkan ke Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa (Robin), yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsuddin di KPK," ujar Jaksa.

Kemudian, Robin langsung bertemu Maskur di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyerahkan 36 ribu dolar AS. Setelahnya, Robin menukar uang itu ke dari dolar AS ke rupiah memakai identitas Agus Susanto.

"Sehingga memperoleh uang sejumlah Rp936 juta," jelasnya.

3. Robin dan Maskur disebut terima suap hingga Rp11 miliar

Azis Syamsuddin Disebut Suap Eks Penyidik KPK Robin Rp3 MEks Penyidik KPK Stepanus Robin. (IDN Times/Aryodamar)

Selain dari Azis dan Aliza, Robin didakawa menerima uang suap dari pihak lain terkait penanganan perkara yang berbeda. Ia didakwa menerima suap dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000 dan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

"Diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait perkara di KPK," ujar Jaksa.

Jika diakumulasi, maka Robin dan Maskur didakwa menerima suap senilai Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS. Atas perbuatannya, Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: MKD DPR Tak Mau 'Offside' Tindak Lanjuti Kasus Etik Azis Syamsuddin

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya