Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus Perkara

"Saudara hadapi saja masalah ini!" kata hakim kepada Azis

Jakarta, IDN Times - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan dakwaan, Hakim Ketua Muhammad Damis mengultimatum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Ia diingatkan agar tak mencoba kembali melakukan suap untuk mengurus perkaranya yang saat ini tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Saudara terdakwa saya ingin mengingatkan beberapa hal pada saudara, yang pertama saudara hadapi saja masalah ini, tidak usah berpikir untuk mengurus perkara saudara," kata Damis, Senin (6/12/2021).

"Apalagi kalau berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim mohon itu ya, tidak dilakukan," sambungnya.

1. Hakim tegaskan bakal berbuat adil

Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus PerkaraMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Damis menegaskan bahwa majelis hakim akan bertindak adil dalam memimpin persidangan. Hakim akan memutus Azis sesuai hukum yang berlaku.

"Yang pasti kalau saudara terbukti, ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak ya kita nyatakan tidak terbukti dan akan saudara dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan di konsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," katanya.

Baca Juga: Eks Pimpinan DPR Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,6 M

2. Azis Syansuddin diakwa suap eks penyidik KPK Rp3,6 M

Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus PerkaraMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan di Pemgadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).

Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

3. Kubu Azis Syamsuddin tak ajukan keberatan dengan dakwaan Jaksa

Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus PerkaraSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah mendengar dakwaan tersebut, Azis berkonsultasi dengan Tim Kuasa Hukumnya. Kuasa Hukum Azis, Rufai Kusumanegara mengatakan pihaknya tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Ragukan Keterangan Azis Syamsuddin di Sidang AKP Robin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya