Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 Desember

Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, bakal disidang di Penagdilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). Azis akan disidang terkait perkara dugaan suap eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

"Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin (6/12/2021), dijdwalkan sidang perdana terdakwa Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (6/12/2021).

1. KPK tangkap Azis pada September lalu

Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 DesemberWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memakai rompi oranye di Gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 September 2021 dini hari. Penetapannya sebagai tersangka setelah KPK memeriksa mantan kader Partai Golkar itu sekitar 5 jam.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK menjemput paksa Azis di rumahnya. Sebab, Azis mangkir dari panggilan KPK dengan mengaku sedang isolasi mandiri.

Kemudian, KPK langsung datang menjemput Azis dengan membawa tim medis untuk melakukan Swab Test PCR.  Setelah dinyatakan negatif, Azis langsung diboyong ke Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Setahun Jadi Pimpinan KPK, Harta Kekayaan Nurul Ghufron Naik Rp4,2 M

2. Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik KPK Rp3,1 M

Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 DesemberMantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Azis disebut menyuap mantan penyidik KPK, AKP Robin, senilai Rp3,1 miliar dari Rp4 miliar yang disepakati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar lima jam pada 25 Septmber 2021 dini hari.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu, ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

3. KPK sayangkan Azis Syamsuddin terlibat dugaan korupsi

Azis Syamsuddin Jalani Persidangan Tipikor Perdana Pada 6 DesemberKetua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Usai menetapkan Azis sebagai tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri menyayangkan tindakan Azin. Sebab, seharusnya ia bisa menjadi contoh positif bagi publik.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Kejaksaan Agung 

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya