Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader Golkar

Azis disebut suap eks Penyidik Rp1,69 M dan 36 ribu dolar AS

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut menyuap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, agar rekannya Aliza Gunado tak menjadi tersangka dugaan korupsi. Aliza merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Hal itu terungkap ketika Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Robin mengaku sempat bertemu Azis di rumahnya pada September 2020. Kala itu, Aziz meminta tolong ke Robin agar Aliza tak jadi tersangka.

"Saudara Azis menunjukkan foto klarifikasi surat panggilan atas nama Aliza Gunado dan menyampaikan, 'Itu kader Partai Golkar, kamu bisa bantu gak supaya Aliza Gunado gak jadi tersangka'," kata Jaksa KPK seraya membacakan BAP Robin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

1. Robin sebut uang Rp200 juta sebagai pinjaman dari Azis

Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader GolkarMantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Robin tak membantah soal hal tersebut ketika dikonfirmasi Jaksa. Namun, dia mengubah keterangan yang disampaikannya dalam BAP.

"Pernah, tapi dalam kenyataannya kami sampaikan hal ini duluan untuk meyakinkan Azis untuk memberikan pinjaman Rp200 juta. Saat itu saya dengar Aliza ketika bicara dengan Maskur, tapi soal jadi tersangka tidak ada, saya ubah keterangan saya," kata Robin.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Akui Berencana Buat Safe House Buat Transaksi Suap

2. Robin pinjam uang karena orang tuanya sakit

Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader GolkarMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Robin mengaku mengubah keterangan di BAP karena lupa pernah meyakinkan Azis meminjamkan uang Rp200 juta dengan cerita (perkara) Lampung. Menurutnya, penyidik mengatakan kalau mau mengubah keterangan dalam BAP baru bisa dilakukan ketika dalam tahap pemeriksaan tersangka.

Dia kembali menegaskan uang Rp200 juta itu merupakan pinjaman dari Azis. Sebab, saat itu orang tuanya tengah sakit dan pindah rumah dari Salatiga ke Jakarta.

3. AKP Stepanus Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Azis Syamsuddin Kasih Suap Demi Selamatkan Kader GolkarMantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK. Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa 6 Orang Terkait Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya