Azis Syamsuddin Mengaku Diancam Eks Penyidik KPK Pakai Berita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku pernah diancam eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju memakai potongan artikel berita di media massa. Ia mengaku mendapat ancaman tersebut ketika Robin hendak meminjam uang.
"Saya gak ingat persis ya, tapi perkiraan saya nih, dia (Robin) menakut-nakuti 'Pak ini bahaya Pak, dan kalau enggak ini bisa Bapak dipanggil (KPK), bisa Bapak segala macam'," kata Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).
1. Artikel yang dibawa Robin menyebut Azis terseret korupsi
Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar iitu mengungkapkan ancaman kepadanya terjadi ketika Robin mendatangi rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan. Saat itu, Robin membawa potongan artikel berita agar dipinjami uang.
Meski begitu, Azis mengaku tidak tahu isi artikel berita yang dibawa Robin karena hanya sekilas membaca. Namun, artikel itu menyebutkan namanya terseret dalam sebuah kasus dugaan korupsi.
"Macam-macam Pak, ada urusan perkara-perkara yang saya tidak ingin sebutkan Pak karena akan menyanjung pihak lain. Karena setiap perkara ada nama saya disebut Pak," ujar Azis.
Baca Juga: Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK
2. Azis gak merasa bahaya meski diancam
Editor’s picks
Meski dapat ancaman, Azis mengaku santai. Sebab, ia merasa artikel yang diperlihatkan Robin tak membahayakannya.
"Saya gak merasa saya bahaya," ujar Azis.
3. Azis didakwa suap eks penyidik KPK
Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap AKP Robin sebesar Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan Robin agar KPK tidak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.
Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin