Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPK

Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim memberikan uang Rp210 juta berupa pinjaman kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia mengaku khilaf melakukannya.

"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf, overload," ujar Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Azis Syamsuddin Bantah Disuap untuk Urus Anggaran Lampung Tengah

1. Azis tak berharap imbalan dari Robin

Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPKMantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengaku tak terbesit sedikit pun mengharapkan imbalan dari Robin usai membantunya. Menurut mantan politikus Partai Golkar itu, bantuan yang diberikan kepada eks penyidik KPK dari Polri itu sama seperti bantuan yang ia berikan kepada masyarakat.

"Saya yakin saya memberikan itu gak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu, karena saya yakin Robin gak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat, gak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," kata dia.

2. Azis mengaku sempat khawatir berikan uang ke eks penyidik KPK

Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPKSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku, awalnya sempat khawatir memberikan uang berupa pinjaman dalam jumlah besar pada Robin yang merupakan penyidik KPK. Namun, uang itu akhirnya diberikan atas dasar kemanusiaan.

"Jujur saya gak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan daya dan kasihan dan dia sakit COVID-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS dan masih banyak," ujar Azis.

Baca Juga: KPK: Saksi yang Dihadirkan Cukup Buktikan Dugaan Suap Azis Syamsuddin 

3. Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK

Azis Syamsuddin: Saya Khilaf Pinjami Uang ke Eks Penyidik KPKSidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan, Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK tak menjadikan dia dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Azis Syamsuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya