Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!

Azis semula ditanya soal perkara yang menyangkut dirinya

Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah minta dikenalkan dengan eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju. Azis mengatakan, ia bisa saja langsung bertanya ke Komisioner KPK apabila ada perkara yang menyangkut dirinya ketimbang ke AKP Robin.

Pernyataan itu mengundang tanya dari salah satu pengacara AKP Robin. Ia bertanya apa peran Azis dalam pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023.

"Saya yang angkat, pak. Saya yang fit and proper (test) dan saya yang angkat," jawab Azis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/10/2021).

1. Azis Syamsuddin bantah punya orang dalam

Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersaksi di Sidang Eks Penyidik KPK AKP, Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Meski mengangkat Komisioner KPK, ia membantah punya orang dalam seperti kabar yang beredar. Bahkan, mantan Wakil Ketua Partai Golkar ini berani bersumpah.

"Bahwa ada isu-isu di balik itu dalam kesempatan ini saya sampaikan demi Allah demi Rasulullah saya tidak ada melakukan hal-hal di luar aturan normatif. Ada isu yang berkembang, tidak ada. Saya berani atas nama almarhum ayah saya, atas nama almarhum ibu saya, untuk kepentingan keluarga dan keturunan saya, saya sampaikan tidak pernah melakukan itu," tegas Azis.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Ngaku Beri Duit Rp200 Juta ke AKP Robin karena Kasihan

2. Azis Syamsuddin baru tahu AKP Robin saat didatangi tiba-tiba

Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Azis mengaku baru mengetahui AKP Robin menjabat sebagai penyidik KPK ketika pada pada sekitar tahun 2020 Robin datang ke rumahnya. Kedatangan Robin ke rumahnya dilakukan secara tiba-tiba.

"Pada saat dia datang ke rumah saya mendadak, tanpa janji, karena dia waktu itu ada di pos. Saya tanya emang lu KPK? dia menunjukkan name tag-nya pak. Karena saya pernah beberapa kali ada orang pakai name tag palsu, gitu," kata Azis.

3. AKP Robin didakwa terima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS

Azis Syamsuddin: Saya yang Angkat Komisioner KPK!Maskur Husain dan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11.025.077.000 dan 36 ribu dolar Amerika Serikat untuk membantu penanganan perkara di KPK. Suap itu diterima terkait perkara yang tengah ditangani KPK.

Uang itu disebut berasal dari lima orang yakni mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp1.695.000.000 dan 36 ribu dolar AS, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507.390.000, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi senilai Rp525.000.000, dan dari Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari senilai Rp5.197.800.000.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin diancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Janji Cicil Utang Rp200 Juta ke Azis Syamsuddin

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya