Bahas Raperda COVID-19 DKI, DPRD Pertanyakan Insentif Tenaga Medis

PKS dan PSI mempertanyakan insentif tenaga kesehatan

Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengar pandangan umum dari fraksi-fraksi, mengenai rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan COVID-19.

Dalam salinan pandangan umum yang diterima, sejumlah fraksi DPRD DKI Jakarta mempertanyakan tidak adanya pasal yang mengatur insentif bagi tenaga kesehatan dalam Raperda tersebut.

Baca Juga: 82 Persen Tenaga Kesehatan Alami Kelelahan Mental Hadapi COVID-19

1. Fraksi PKS menilai seharusnya ada pasal yang mengatur insentif bagi tenaga kesehatan

Bahas Raperda COVID-19 DKI, DPRD Pertanyakan Insentif Tenaga MedisIlustrasi tenaga medis mengenakan APD. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Solikhah menilai Raperda yang ada saat ini tidak memuat aturan tentang insentif bagi tenaga kesehatan. Padahal, tenaga kesehatan merupakan pejuang dalam penanganan COVID-19.

"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan COVID-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis, atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan risiko tinggi dalam wabah COVID-19 ini," ujar dia, Rabu (30/9/2020).

Fraksi PKS berpendapat bahwa para tenaga kesehatan mengalami kelelahan baik secara fisik, psikologis maupun mental. Karena itu, Fraksi PKS berharap agar insentif bagi tenaga kesehatan dimasukkan dalam Perda Penanganan COVID-19.

"Tidak hanya itu, muatan pengaturannya juga perlu memasukkan perlindungan dan jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis, serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas," kata Solikhah.

2. Fraksi PSI mendesak Pemprov DKI Jakarta mengatur pemberian insentif tepat waktu dan jumlahnya

Bahas Raperda COVID-19 DKI, DPRD Pertanyakan Insentif Tenaga MedisAnggara Wicitra dan Anthony Winza Probowo PSI (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Senada dengan PKS, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) jugua mendesak Pemprov DKI Jakarta harus memasukkan aturan yang mewajibkan pemberian insentif yang tepat waktu, dan sesuai jumlahnya. Sebab, Fraksi PSI menilai mulai ada keterlambatan pemberian insentif bagi pengemudi ambulans dan petugas pemakaman belakangan ini.

"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tepat waktu, dan jumlah yang sesuai," tutur Anggota Fraksi PSI Anggara Wicitra.

3. Wagub DKI Riza Patria sebut dukungan untuk garda terdepan penanggulangan COVID-19 sudah diakomodir

Bahas Raperda COVID-19 DKI, DPRD Pertanyakan Insentif Tenaga MedisWakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan dukungan Pemprov DKI pada orang-orang yang sering disebut garda terdepan dalam menanggulangi pandemik virus corona, telah diakomodir dalam materi peraturan.

Dia juga mengakui bahwa para garda terdepan mengalami kelelahan dan tekanan psikis dari lingkungannya. "Dapat kami jelaskan bahwa telah diakomodir dalam materi peraturan," kata Riza.

Baca Juga: Tambah Banyak, Ini Daftar 40 RW Zona Merah di DKI Jakarta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya