Baiquni Sidang Vonis Kasus Brigadir J pada 24 Februari 2023

Baiquni minta dibebaskan dari hukuman

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Baiquni Wibowo akan menjalani sidang vonis dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Jumat, 24 Februari 2023. Keputusan itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Agenda berikutnya vonis perkara ini dan untuk pembacaan vonis tersebut akan dibacakan pada Jumat, 24 Februari 2023," ujar Hakim Afrizal Hadi, Rabu (8/2/2023).

Baiquni baik dalam pledoi maupun duplik penasihat hukumnya berharap divonis bebas. Selain itu, ia juga berharap nama baiknya, harkat, martabat, dan kedudukannya dipulihkan.

Diketahui, Baiquni Wibowo dituntut jaksa dua tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tewasnya Yosua atau Brigadir J. 

Baca Juga: Alasan Baiquni Minta Divonis Bebas: Sudah Back Up CCTV Duren Tiga

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya