Bandar Narkoba Alex Bonpis Beli Sabu dari Teddy Minahasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bandar narkoba yang sempat menjadi buronan, Alex Bonpis disebut membeli sabu dari mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa. Alex meruakan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara.
"Salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Kasubdit II Dtrektorat Reserse narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Bandar Narkoba Alex Bonpis
1. Alex Bonpis adalah bandar narkoba di Kampung Bahari
Diketahui, Alex Bonpis merupakan seorang pelaut sekaligus bandar narkoba kelas kakap di Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Ia ditangkap bersama enam orang lainnya. Mereka terdiri dari empat pria dan dua perempuan.
Baca Juga: Residivis Narkoba Kambuhan, Jualan Narkoba Tertangkap Lagi
2. Polisi temukan senjata airsoft gun saat geledah rumah Alex Bonpis
Saat melakukan penggeledahan di rumah Alex Bonpis, pihak kepolisian berhasil mengamankan sepucuk senjata airsoft gun dan sejumlah barang lainnya meliputi fotokopi sertifikat rumah, BPKB dan sejumlah kartu ATM.
“Ada airsoft gun. Mobil Alphard juga kami amankan,” kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander.
Dony menambahkan, pihaknya saat ini masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang menyangkut bandar narkoba tersebut. Untuk penyelidikian lebih lanjut, rumah yang menjadi lokasi penggeledahan saat ini sudah ditutup dengan garis polisi.
3. Polisi sudah tetapkan lebih dari 11 tersangka, termasuk Teddy Minahasa
Dalam kasus yang menyeret Teddy Minahasa, Polisi telah menetapkan 11 tersangka selain Alex Bonpis. Selain Teddy dan Alex Bonpis, mereka adalah Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Kemudian enam tersangka lainnya adalah warga sipil yang masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.