Bangun Kampung Akuarium yang Digusur Ahok, PDIP: Anies Langgar Perda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 17 Agustus 2020, meresmikan pembangunan kembali Kampung Akuarium yang pernah digusur pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Terkait hal ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta angkat bicara. "Ini sangat ironis," kata Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono, Selasa (18/8/2020).
Baca Juga: Kampung Akuarium Resmi Dibangun Anies Lagi, Rampung Akhir 2021
1. PDIP bela Ahok soal penggusuran Kampung Akuarium
Gembong mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Ahok menggusur Kampung Akuarium karena kawasan tersebut masuk dalam zona merah.
Aturan itu, menurut Gembong, juga tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
"Ahok menggusur Kampung Akuarium karena ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR," jelas Gembong.
2. Anies dinilai langgar Perda RDTR
Editor’s picks
Gembong yang juga Sekretaris DPD PDIP Jakarta mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan aturan RDTR. Seharusnya, Anies tidak membangun kembali Kampung Akuarium.
"Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Akuarium, berarti Pak Anies melanggar Perda RDTR," ujarnya.
3. Pembangunan kembali Kampung Akuarium dapat menjadi perseden buruk
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu menilai, langkah Anies tersebut dapat menjadi perseden buruk dalam menegakkan Perda. Sebab, di satu sisi Pemprov DKI Jakarta menyegel pembangunan di luar peruntukkan Pemprov, namun satu sisi malah mengajarkan rakyat Jakarta tidak taat.
"Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampanye, tapi melanggar aturan," jelas Gembong.
Baca Juga: Pembangunan Kampung Akuarium yang Pernah Digusur Ahok Telan Rp62 M!