Banyak Warga Terdampak COVID-19, Anies Bebaskan Retribusi Rumah Susun

Tujuannya agar warga rusun bisa survive

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membebaskan retribusi sewa rumah susun (rusun). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2020 yang telah diterbitkan.

Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib retribusi yakni penyewa rumah susun (rusun) yang terdampak COVID-19 atau virus corona.

Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sarjoko, Rabu 8 Juli 2020.

"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa (tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik), terhitung tanggal 13 April 2020 sampai berakhirnya Keppres RI No.12/2020 tentang penetapan bencana alam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional," ujar Sarjoko saat dihubungi IDN Times.

Baca Juga: Anies Ungkap Rencana Beri Insentif Pajak Demi Perekonomian Jakarta

1. Pembebasan retribusi agar warga rusun bisa survive

Banyak Warga Terdampak COVID-19, Anies Bebaskan Retribusi Rumah SusunIlustrasi Rusun Pasar Jumat. (Dok.PUPR)

Sarjoko mengungkapkan, pandemik COVID-19 telah berdampak pada aktivitas ekonomi warga rusun. Selain itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilaksanakan selama tiga periode juga membuat kemampuan ekonomi warga menurun.

"Dengan Pergub tersebut, beban sewa selama masa bencana nasional COVID-19 menjadi insentif bagi warga rusun agar tetap survive," jelasnya.

2. Tunggakan biaya sewa rusun terhitung sejak awal 2020 mencapai Rp71 miliar

Banyak Warga Terdampak COVID-19, Anies Bebaskan Retribusi Rumah SusunIDN Times/ Muchammad

Sarjoko mengatakan, tunggakan biaya sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang dikelola Pemprov DKI mencapai Rp71 miliar. Data tersebut dihitung Pemprov DKI Jakarta sejak awal 2020.

"Untuk data tunggakan rusunawa (hingga) 29 Juni 2020 mencapai Rp71.258.333.105," jelasnya.

3. Sebanyak 1.384 kios menunggak pembayaran

Banyak Warga Terdampak COVID-19, Anies Bebaskan Retribusi Rumah SusunRusunawa Marunda (Dok. ANTARA News)

Pemprov DKI Jakarta juga mencatat, terdapat 1.384 dari 1.952 unit kios yang menunggak pembayaran. Total tunggakannya mencapai Rp3.608.493.792.

"Dengan adanya Pergub 61/2020, maka jumlah tunggakan tersebut akan dikoreksi kembali dengan mengurangi jumlah tunggakan pada periode yang dibebaskan," jelas Sarjoko.

Baca Juga: Pemkot Malang Bebaskan Retribusi Pasar dan Rusunawa 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya