Bareskrim Periksa Anggota DPRD-Kadishub Depok Tersangka Mafia Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri memeriksa Nurdin Al Adisoma selaku anggota DPRD Kota Depok dan Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok. Keduanya diperiksa dengan status sebagai tersangka kasus mafia tanah.
"Sudah (diperiksa)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (7/1/2022).
1. Tersangka belum ditahan
Meski sudah diperiksa dengan status tersangka, Bareskrim belum menahan Nurdin dan Eko. Ramadhan mengatakan, tim penyidik punya alasan khusus mengenai hal tersebut.
"Sampai saat ini belum dilakukan penahanan," tegasnya.
Baca Juga: [BREAKING] Anggota DPRD dan Kadishub Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
2. Warga sipil yang jadi tersangka juga diperiksa
Tak hanya Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Kota Depok, polisi juga memeriksa dua tersangka lain, namun mereka juga belum ditahan. Mereka adalah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku warga sipil.
"Empat (tersangka) tadi belum ditahan," jelasnya.
3. Kasus mafia tanah berawal dari laporan mantan BAIS TNI
Adapun kasus mafia tanah ini bermula dari laporan mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily. Tanah yang diduga dirampas ini berada di Kelurahan Bedahan seluas 2.930 meter persegi, untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Reiwa Town, Depok.