Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun 

Matheus Joko juga harus bayar ganti rugi Rp1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah eks menteri sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia akan mendekam di penjara itu selama 9 tahun usai terbukti melakukan korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial.

Matheus dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN. Jkt. Pst tanggal 1 September 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Untuk menjalani pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Vonis buat Eks Anak Buah Juliari Lebih Berat dari Tuntutan KPK

1. Matheus juga harus bayar Rp1,5 miliar dalam sebulan

Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp1,5 miliar. Uang tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan atau harta miliknya bakal disita untuk dilelang.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Ali.

2. Vonis Matheus lebih berat dari tuntutan jaksa

Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sebelumnya, Matheus divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta. Majelis hakim menjelaskan, ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis Matheus Joko Santoso selaku terdakwa. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Keadaan yang meringankan pada diri terdakwa, belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga," ujar Hakim Damis.

3. Matheus didakwa mengumpulkan biaya Rp10 ribu per paket bansos

Bawahan Juliari Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Selama 9 Tahun Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Matheus didakwa bersama-sama dengan Adi Wahyono yang mengumpulkan biaya Rp10 ribu per paket bansos yang menghasilkan Rp32,48 miliar. Uang itu didapat dari pengusaha Harry ban Sidabukke senilai Rp1,28 miliar, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar, dan Rp29,25 miliar dari vendor bansos lainnya.

Baca Juga: ICW: Vonis ke Juliari Gak Masuk Akal, Harusnya Seumur Hidup!

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya