Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE 

Lembar tilang elektronik ETLE dikirim ke rumah.

Jakarta, IDN Times - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik baru saja diluncurkan oleh Polda Metro Jaya, Minggu (25/11), di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).  

Sebanyak 81 CCTV terpasang di 25 lokasi berbeda untuk memantau pelanggaran lalu lintas di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.  

Kepolisian berharap, dengan adanya sistem tilang elektronik ETLE ini, pengendara semakin sadar akan pentingnya taat berkendara.

Tilang elektronik ETLE akan membantu kinerja kepolisian dalam menindak pelanggar. Sebab, program yang sudah diuji coba sejak 1 November ini mampu mengawasi lalu lintas selama 24 jam. Lalu, bagaimana mekanismenya ya? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga: Ini 25 Lokasi Tempat Pemberlakuan Tilang Elektronik ETLE di Jakarta

1. Teknologi ANPR akan merekam tanda nomor kendaraan bermotor lalu polisi kirim surat

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

CCTV tilang elektronik ETLE akan memantau keadaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota. Jika terjadi pelanggaran, teknologi bernama Automatic Number Plate Recognition (ANPR) akan merekam tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang terdapat pada masing-masing kendaraan bermotor.

ANPR merupakan alat yang secara otomatis merekam dan menyimpan bukti pelanggaran, yang digunakan sebagai barang bukti ketika penindakan berlangsung. 

Kemudian dalam waktu selambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi, kepolisian akan mengecek indentitas kendaraan bermotor, membuat surat konfirmasi dan verfikasi, lalu mengirim surat tersebut ke pemilik kendaraan bermotor.

2. Pemilik kendaraan bermotor wajib konfirmasi dalam waktu seminggu

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE Instagram.com/polrestadenpasar

Setelah menerima surat tersebut, pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan konfirmasi dalam waktu kurang dari seminggu. Kalau tidak ada tanggapan, petugas berhak memblokir STNK kendaraan tersebut.

Aturan ini tertuang dalam PERKAP No 5 Tahun 2012 Pasal 115 ayat 3 yang menyebutkan, kendaraan dapat diblokir dalam rangka penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Kepolisian memastikan bahwa tidak ada insentif tambahan ketika seseorang tidak melakukan konfirmasi. Namun, pemilik kendaraan tetap wajib bayar ketika hendak membayar pajak tahunan STNK. 

“Kalau nggak dibayar-bayar nggak ada denda tambahan. Tapi saat mau bayar pajak tahunan STNK nggak bakal bisa, kalau belum bayar karena diblokir,” jelas salah satu petugas kepolisian di pusat informasi ETLE di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).

Konfirmasi pun dapat dilakukan secara online melalui situs resmi http://etle.pmj.info.
 

3. Lembar tilang akan dikirim ke rumah

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE polri.go.id

Setelah melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan akan mendapatkan kode Briva tilang elektronik melalui nomor telepon genggam yang tertera pada surat konfirmasi. Lalu, petugas akan mengirimkan lembar tilang warna biru ke alamat pemilik kendaraan.

Petugas berhak memblokir STNK jika pemilik kendaraan terbukti belum membayar denda tilang tersebut.

4. CCTV ETLE baru difungsikan di dua lokasi

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Ari Dono Sukmanto mengungkapkan, saat ini belum semua CCTV ETLE yang difungsikan. Namun, kedepannya pemasangan akan dilakukan di 25 lokasi berbeda di Jakarta. 

“Kalau sekarang baru dua ruas jalan yang difungsikan,” ungkapnya di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. 

5. Daftar lengkap lokasi yang dipasangi CCTV ETLE

Begini Mekanisme Tilang Elektronik ETLE IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Berikut adalah daftar lengkap lokasi yang akan dipasangi 81 kamera CCTV tilang elektronik ETLE:

1. Simpang traffic light Kota sebanyak 3 kamera.
2. Simpang traffic light Olimo sebanyak (2)
3. Simpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada (2)
4. Simpang traffic light Harmoni (4)
5. Simpang trafic light Istana Negara (1)
6. Simpang Bundaran Patung Kuda (2)
7. Simpang trafic light Kebon Sirih (4)
8. Simpang trafic light Sarinah (4)
9. Simpang trafic light Bundaran HI (4)
10. Simpang Bundaran Senayan (3)
11. Simpang trafic light Al Azhar (3)
12. Simpang trafic light CSW (4)
13. Simpang trafic light Monalisa (3)
14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran (4)
15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan (4)
16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi (4)
17. Jalan S Parman Simpang Tomang (4)
18. Jalan S Parman Simpang Grogol (4)
19. Simpang Asia Afrika (3)
20. Simpang trafic light Halim Baru (4)
21. Simpang trafic light Halim Lama (3)
22. Simpang trafic light Rawamangun (2)
23.Simpang trafic light Pramuka (4)
24. Simpang trafic light Rawasari (2)
25. Simpang trafic light Cempaka Putih (4) 

Baca Juga: Polres Malang Kota Terapkan E-Tilang, Akan Dipasang di Dua Titik Ini

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya