Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko Tjandra

Suap itu agar Joko Tjandra bisa pulang ke Indonesia

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol Joko Tjandra mengungkapkan bagaimana modus Jaksa Pinangki Sirna Malasari, soal pembayaran action plan atau proposal terkait upaya hukum agar ia bisa kembali ke Indonesia.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021). Lantas bagaimana ceritanya?

Baca Juga: Kasus Suap Joko Tjandra, Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara

1. Pinangki singgung 100 juta dolar AS saat bertemu Joko Tjandra di Malaysia

Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko TjandraJaksa Pinangki Sirna Malasari bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/11/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Joko mengungkapkan permintaan 100 juta dolar Amerika Serikat, bermula ketika ia dan Pinangki bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia. Pada pertemuan yang berlangsung 25 November 2019 itu, Pinangki menyinggung biaya pembuatan kantornya yang besar.

"Kita lagi minum kopi, ada cetus dari Pinangki 'wah Pak Djoko bangun gedung ini berapa miliar'. Saya bilang 'habis USD 5,5 miliar'. Kata dia 'wah ini Gedung kebanggaan Indonesia dibangun oleh orang Indonesia, saya bilang 'amin'," katanya.

2. Joko Tjandra klaim tak serius menanggapi Pinangki

Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko TjandraPersidangan Joko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/2/2021) (IDN TImes/Aryodamar)

Menurut Joko, pernyataan tersebut membuka obrolan soal biaya 100 juta dolar AS. Namun, ia mengaku tak menanggapi itu dengan serius.

"Dia bilang 'wah untuk Pak Joko kalau pulang, buang 100 juta dolar Amerika Serikat gak apa kan'. Jadi gak spesifik, saya gak tanggapi. Itu bisa jadi ditangkap ada permintaan USD 100 juta. Jadi gak spesifik mereka minta USD 100 juta. Hanya bilang kalau saya pulang, uang USD 100 juta gak ada masalah," papar dia. 

3. Joko Tjandra didakwa menyuap 500 dolar Amerika Serikat pada Pinangki

Begini Modus Jaksa Pinangki Minta 500 Ribu Dolar AS ke Joko TjandraPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Joko Tjandra menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,4 miliar, terkait kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung.

"Uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan oleh terdakwa Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian kepada Pinangki Sirna Malasari, supaya Pinangki Sirna Malasari mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009, tidak bisa dieksekusi. Sehingga, terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," kata Jaksa.

Baca Juga: Joko Tjandra Ungkap Sempat Diajak Bertemu Ma'ruf Amin, Benarkah?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya