Bela Anies Soal Reklamasi Ancol, Gerindra: Itu dari Zaman Fauzi Bowo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPD Gerindra Jakarta, Syarif, membela Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal terbitnya izin reklamasi di kawasan Ancol. Menurutnya, reklamasi Ancol bukan bagian dari 17 pulau reklamasi yang dijanjikan Anies saat kampanye dulu.
"Kalau reklamasi dalam konteks yang diperbincangkan itu kan yang 17 pulau. Itu gagal kan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (2/7).
Baca Juga: Reklamasi Ancol akan Dipakai untuk Masjid Apung dan Museum Nabi
1. Keputusan gubernur berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI Jakarta di era Fauzi Bowo
Menurut Syarif, Anies menerbitkan izin reklamasi Ancol berlatar belakang kerja sama Pemprov DKI Jakarta pada masa kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo dengan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 2009. Kerja sama itu terkait penampungan hasil urukan sungai di ibu kota.
"Perjanjian kerja sama diteken tahun 2009 antara Fauzi Bowo dan Pembangunan Jaya untuk menampung urukan di timur Ancol. Itu jalan dari 2009, dapat 20 hektare," ujarnya.
2. Ditegaskan, Anies tak langgar janji kampanye menolak reklamasi 17 pulau
Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta ini menilai, lokasi yang tertera dalam gambar terlampir pada Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan Seluas 35 Hektare dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur Seluas 120 Hektare, memang berdekatan dengan Pulau L yang sudah ditolak Anies, sehingga wajar disebut reklamasi.
Editor’s picks
Namun, ia menegaskan bahwa Anies tak melanggar janji kampanye menolak reklamasi 17 pulau
"Apakah Anies izinkan reklamasi? Tidak, kalau terkait 17 pulau," jelasnya.
3. Reklamasi Ancol untuk pembangunan Museum Nabi dan Masjid Apung
Diberitakan sebelumnya, Anies menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol, yang tertuang dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 lalu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha), dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Corporate Secretary PT Jaya Ancol (PJA) Agung Praptono mengungkapkan, sesuai dengan visi Ancol untuk menjadi kawasan rekreasi masjid apung terpadu dan lengkap, maka akan ada sejumlah pengembangan di Ancol.
"Seperti penataan area pantai symphony of the sea yang progressnya sudah bisa dilihat untuk area stone dan pembangunan masjid apung," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Rabu (1/7) siang.
Selain itu, Agung mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) memiliki kerja sama yang akan dilaksanakan di Ancol. Kerja sama itu untuk membangun Museum Nabi yang pertama di Indonesia.
"Pembangunan Museum Nabi yang merupakan pertama di luar Arab Saudi," jelasnya.
Baca Juga: Anies Keluarkan Izin Reklamasi Ancol, Begini Kata PSI