Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPN

KPK ultimatum Andika agar segera lapor hartanya

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagai perwira tinggi, ia juga wajib melapor hartanya secara rutin seperti penyelenggara negara lainnya. 

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Peluang Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Terhalang Faktor Usia?

1. KPK ultimatum Andika untuk segera lapor hartanya

Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPNANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

KPK pun mengimbau agar Andika dan para penyelenggara negara lain segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

"LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.

2. LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan

Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPNPlt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada pelapor. 

"Bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujar Ipi.

3. KPK minta partisipasi publik dalam mencegah korupsi

Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPNGedung Komisi Pemberantasan Korupsi (IDN Times/Aryodamar)

Ipi menjelaskan, publik dapat mengakses harta kekayaannya pejabat negara secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dia berharap adanya partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi.

"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Kirim 20 Prajurit Kopassus ke Korsel, Kenapa?

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya