Belum Lapor Kekayaan, Jenderal Andika Diminta KPK Segera Melapor LHKPN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Andika Perkasa belum melaporkan harta kekayaannya. Sebagai perwira tinggi, ia juga wajib melapor hartanya secara rutin seperti penyelenggara negara lainnya.
"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id, sampai saat ini KPK belum menerima laporan harta kekayaan (LHKPN) atas nama yang bersangkutan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Jumat (18/6/2021).
Baca Juga: Peluang Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Terhalang Faktor Usia?
1. KPK ultimatum Andika untuk segera lapor hartanya
KPK pun mengimbau agar Andika dan para penyelenggara negara lain segera melaporkan harta kekayaannya. Sebab, kewajiban itu diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK, demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," kata Ipi.
2. LHKPN berfungsi sebagai instrumen pengawasan
Editor’s picks
Selain itu, LHKPN juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan bagi para penyelenggara negara. Kewajiban melapor harta diharapkan dapat menimbulkan keyakinan pada pelapor.
"Bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi," ujar Ipi.
3. KPK minta partisipasi publik dalam mencegah korupsi
Ipi menjelaskan, publik dapat mengakses harta kekayaannya pejabat negara secara daring melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Dia berharap adanya partisipasi warga dalam pemberantasan korupsi.
"KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," ujar dia.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Kirim 20 Prajurit Kopassus ke Korsel, Kenapa?