Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar Bawaslu

Anies dipanggil opeh Bawaslu Kabupaten Bogor

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kantor Bawaslu Jakarta, Senin (7/1). Pemanggilan tersebut terkait kehadirannya dalam Konfrensi Nasional Gerindra pada beberapa waktu lalu.

1. Anies merasa berhak mendatangi acara apapun yang legal

Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar BawasluIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pria 49 tahun itu mengungkapkan bahwa sebagai gubernur ia berhak datang dalam acara legal apa saja. Ia juga merasa itu adalah hal yang wajar.

“Normal-normal saja bagi seorang Gubernur untuk mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh partai politik,” ujar Anies di Bawaslu, Senin (7/1).

Baca Juga: Polemik Busa di Kali Item dan Cara Anies Mengatasinya

2. Anies berkelit soal pose dua jari

Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar BawasluIDN Times/Amelinda Zaneta

Jika dulu Anies menolak berkomentar terkait pose dua jarinya, kini anies mau buka suara. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan dirinya tidak membuat pose dua jari ketika berada di Konferensi Nasional Gerindra. Menurutnya kalau seseorang hendak menunjukkan pose dua jari akan menggunakan jari lain.

“Setiap orang bisa memiliki interpretasi atas simbol. dan normalnya kalau orang mengatakan dua jari ya pakai jari telunjuk dan jari tengah,” katanya.

3. Seharusnya memenuhi panggilan 3 Januari

Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar BawasluIDN Times/Amelinda Zaneta

Anies mengaku seharusnya ia hadir pada 3 Januari lalu. Namun, karena dirinya sedang berada di Lombok membuatnya tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu.

“Pada tanggal 3 Januari saya berada di Lombok sehingga kemudian dijadwalkan ulang menjadi tanggal 7,” ujarnya.

4. Anies dilaporkan karena pose dua jari dan kehadirannya dalam konferensi Gerindra

Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar BawasluIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu karena diduga melanggar Pasal 281 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ketika hadir dalam Konferensi Nasional Gerindra itu.

"Sebagai pejabat publik Anies melakukan pelanggaran. Itu dibuktikan saat hari Senin hari ia sebagai pejabat publik seharusnya ada di kantornya. Kenyataannya, dia datang ke acara Gerindra atau alasan diundang di Sentul yang notabene bukan berada di wilayah DKI Jakarta," kata Presidium Garda Nasional, Agung Wibowo di Kantor Bawaslu, Selasa (18/12).

5. Anies terancam pidana jika terbukti melanggar UU Pemilu

Berpose Dua Jari, Anies Baswedan Dicecar BawasluIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Beberapa waktu lalu Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan bila terbukti melakukan pelanggaran, Anies bisa dipidana penjara maksimal tiga tahun penjara.

“Kan ada pasal 281 di mana disebutkan bahwa pajabat dilarang melakukan, mengeluarkan putusan atau tindakan yang dapat menguntungkan kepada salah satu calon. Saya belum lihat foto dan video tapi itu harus dijadikan temuan," jelasnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Meriahkan Detik-Detik Tahun Baru di Bundaran HI

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya