Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung

Hercules pernah diperiksa KPK Januari lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Hercules Rozario Marshal. tenaga Ahli PD Pasar Jaya itu seharusnya diperiksa KPK hari ini, namun berhalangan hadir.

"Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok (8/3/2023)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga: Hercules akan Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Perkara MA Hari Ini

1. KPK pernah periksa Hercules

Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah AgungGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya telah memeriksa Hercules sebagai saksi dalam kasus yang sama. Saat itu ia diperiksa mengenai aliran uang Tersangka Heryanto Tanaka ke beberapa pihak. Ia diperiksa pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT (Heryanto Tanaka) ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani Tersangka SD dan kawan-kawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga: KPK: Hercules Absen dari Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Hakim Agung MA

2. KPK sudah tetapkan 15 tersangka

Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah AgungKPK menahan tersangka Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM) Wahyudi Hardi yang jadi penyuap Hakim Yustisial MA (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK baru saja menetapkan tersangka ke-15 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Sosok itu adalah Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar, Wahyudi Hardi, yang diduga menyuap Hakim Yustisial Edy Wibowo hingga Rp3,7 miliar.

Uang suap untuk Edy Wibowo tidak secara langsung diberikan Wahyudi. Uang itu diberikan lewat perantaraan Muhajir dan Albasri saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

Akibat perbuatannya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.

Baca Juga: KPK Panggil Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Hercules Kasus Suap Perkara MA

3. Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA

Besok, KPK Panggil Lagi Hercules di Kasus Suap Perkara Mahkamah AgungHakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022) (IDN Times/Aryodamar)

Selain Wahyudi, berikut adalah daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:

• Hakim Yustisial Edy Wibowo

• Hakim Agung Gazalba Saleh

• Hakim Agung Sudrajad Dimyati

• Staf Gazalba, Redhy Novarisza

• Hakim Yustisial Prasetio Nugroho

• Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus

• ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria

• ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie

• ASN MA Nurmanto Akmal

• ASN MA Albasri

• Advokat Yosep Parera

• Advokat Eko Suparno

• Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka

• Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya