Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Bahas Kasus AKBP Bambang Kayun

Bambang Kayun diduga terima miliaran rupiah dan mobil mewah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang perwakilan Bareskrim dan Propam Polri pada Selasa, 6 Desember 2022. Undangan tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret nama AKBP Bambang Kayun.

"Betul, besok dijadwalkan akan ada koordinasi jam 10.00 WIB. Besok mudah-mudahan yang kita undang bisa hadir dari Bareskrim maupun Propam," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Senin (5/12/2022).

1. KPK akan bahas soal kode etik dengan Polri

Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Bahas Kasus AKBP Bambang KayunDeputi Penindakan KPK Karyoto (IDN Times/Aryodamar)

Ada berbagai hal yang akan dibahas KPK dengan Polri. Salah satunya adalah mengenai sidang kode etik terhadap AKBP Bambang Kayun, seperti yang dilakukan pada Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena internal kepolisian ini sekarang antara kode etik bisa didahulukan, jika dipahami ketika kasus OJ (Obstruction of Justice Ferdy Sambo), itu yang bersangkutan bisa dalam waktu yang singkat sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian," jelas Karyoto. 

Baca Juga: Sidang Arif Rachman Hari Ini Hadirkan Anggota Timsus Polri

2. KPK yakin AKBP Bambang Kayun tidak bermain sendiri

Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Bahas Kasus AKBP Bambang KayunDeputi Penindakan KPK Karyoto (dok. Humas KPK)

KPK meyakini AKBP Bambang Kayun tidak bermain sendiri dalam kasus ini. Sebab, ia adalah tersangka dugaan suap dan gratifikasi.

"Kalau ada penerima, pasti ada pemberi. Masalah ada pengembangan lanjutan misalnya keterlibatan oknum-oknum yang lain nanti kita lihat pada hasil penyidikan," ujar Karyoto.

3. AKBP Bambang Kayun diduga terima suap miliaran rupiah dan mobil mewah

Besok KPK Undang Mabes Polri untuk Bahas Kasus AKBP Bambang KayunIlustrasi gratifikasi (IDN Times/Denisa Tristianty)

KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: KPK Yakin AKBP Bambang Kayun Gak Main Sendiri di Kasus Dugaan Suap

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya