Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda Jakarta

Wajib tahu, nih!

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengundangkan Pergub 128 tahun 2019 tentang Penyediaan lajur Sepeda. Peraturan tersebut menyebutkan apa saja yang diizinkan, terlarang, hukuman, hingga lokasi jalur sepeda.

Berikut adalah informasi yang perlu kamu ketahui tentang jalur sepeda di Jakarta.

1. Ada 22 ruas jalan Ibu Kota yang memiliki jalur sepeda

Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda JakartaIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Ada 22 ruas jalan yang memiliki jalur sepeda dengan panjang total mencapai 63 Km di Jakarta. Berikut daftarnya:

Jakarta Pusat
1. Jalan Medan Merdeka Selatan
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Imam Bonjol
4. Jalan Pangeran Diponegoro
5. Jalan Salemba Raya
6. Jalan Proklamasi
7. Jalan Penataran
8. Jalan Cideng Timur
9. Jalan Cideng Barat
10. Jalan Kebon Sirih
11. Jalan Kyai Caringin
12. Jalan Fachrudin

Jakarta Timur
1. Jalan Pramuka
2. Jalan Pemuda
3. Jalan Matraman Raya
4. Jalan Jatinegara Barat
5. Jalan Jatinegara Timur

Jakarta Selatan
1. Jalan Jenderal Sudirman
2. Jalan Sisingamangaraja
3. Jalan Panglima Polim
4. Jalan RS Fatmawati Raya

Jakarta Barat
1. Jalan Tomang Raya

2. Daftar kendaraan yang boleh melintas di jalur sepeda

Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda JakartaIDN Times/Gregorius Aryo Damar P

Pasal 2 menyebutkan ada enam jenis kendaraan yang boleh melalui jalur sepeda di Jakarta, yakni:

1. Sepeda
2. Sepeda listrik
3. Otopet
4. Hoverboard
5. Unicycle (sepeda roda satu)

3. Sanksi bagi pelanggar di jalur sepeda

Biar Gak Kena Denda, Ini 3 Hal Tentang Jalur Sepeda JakartaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ada sejumlah sanksi yang mengancam pelanggar di jalur sepeda. Pertama, bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat menerobos jalur sepeda akan didenda Rp500 ribu. hal tersebut sesuai engan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 284 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang nekat parkir di jalur sepeda akan diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan daerah. Untuk motor harus membara Rp250 per hari, sementara mobil diganjar Rp500 ribu akumulatif.

Baca Juga: Mulai Berlaku Hari Ini, Serobot Jalur Sepeda Bisa Didenda Rp500 Ribu!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya