Bima Arya: Rizieq Bersurat Tolak Sampaikan Hasil Swab PCR COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor Bima Arya dihadirkan pada persidangan dalam kasus pemalsuan jadi swab PCR COVID-19 Rumah Sakit Ummi pada Rabu (14/4/2021). Pada persidangan, Bima mengungkapkan bahwa ia sempat mendapat surat dari terdakwa Rizieq Shihab yang menolak memberikan hasil swab test PCR COVID-19.
Surat itu diketik dan ditandatangani Rizieq. Bima mengaku menerima surat itu berbentuk fotokopi.
"Saya terima surat dari habib Rizieq yang menyampaikan tidak berkenan menyampaikan hasil swab PCR karena privasi," ujar Bima dalam persidangan.
1. Bima Arya sebut RS UMMI langgar aturan
Tak hanya Rizieq, Bima mengatakan bahwa RS UMMI juga tak melaporkan hasil swab PCR Rizieq kepadanya. Padahal ia merupakan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 di Kota Bogor.
"Saya anggap rumah sakit langgar aturan karena gak koordinasi dengan baik karena menyulitkan satgas dalam mencegah penularan," kata Bima.
Baca Juga: [CEK FAKTA] Viral Rekaman Suara Rizieq Shihab Disiksa Densus 88
2. Bima Arya laporkan RS UMMI ke polisi karena menghalangi kerjaan Satgas COVID-19
Setelah itu, Bima dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) berkoordinasi. Lalu, ia melaporkan RS UMMI ke Polisi.
"Kami melaporkan polisi bahwa RS UMMI menghalang-halangi," ujarnya.
3. Bima Arya baru tahu Rizieq positif COVID-19 dari penyidik
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku awalnya tidak tahu hasil swab PCR COVID-19 Rizieq positif dan hanya sempat mendengar kabar acara lisan dugaan pendiri Front Pembela Islam itu positif. Pada akhirnya ia tahu setelah Rizieq diperiksa polisi.
"Saya baru dapat info valid ketika di BAP polisi," ungkapnya.
Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab Hari Ini