Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Bima Arya punya andil di kasus Rizieq Shihab

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Bogor, Bima Arya, trending di media sosial Twitter pada Jumat (25/6/2021) pagi. Hal itu berkaitan dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim untuk Rizieq Shihab

Bima Arya selaku Ketua Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan manajemen RS UMMI yang menjadi tempat perawatan Rizieq saat terpapar COVID-19 ke polisi. Bima menilai RS UMMI menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular COVID-19. 

Hal ini membuat netizen terbagi ke dalam dua kubu. Ada yang pro dan kontra terhadap langkah Bima Arya.

1. Bima Arya disindir netizen

Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun PenjaraIDN Times/Margith Juita Damanik

Pengguna Twitter dengan nama akun @Bang_******* menyindir Bima Arya dengan mengucapkan selamat. Ia berharap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tidur nyenyak dan punya kehidupan lebih baik usai vonis dijatuhkan pada Rizieq. 

"Tertawalah sepuas-puasnya," tulis pemilik akun tersebut. 

Senada dengan pengguna Twitter tersebut, pemilik akun @kand********* juga mengucapkan selamat kepada Bima. Ia mengingatkan Bima agar tidak lupa menggelar syukuran atas vonis pada Rizieq Shihab. 

"Tugasmu berhasil dan memuaskan," tulisnya.

Baca Juga: [BREAKING] Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, Rizieq Ajukan Banding

2. Bima Arya dinilai hanya melakukan tugas sebagai pemimpin

Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun PenjaraIDN Times/Kevin Handoko

Selain kelompok kontra, terdapat pengguna Twitter yang mendukung Bima Arya. Seperti pengguna Twitter dengan nama akun @Chusnu***** yang menilai langkah Bima Arya sudah tepat. 

"Bima Arya melakukan tugasnya sebagai pemimpin," ujarnya.

"Ramai-ramai para kadal menyalahkan dan nyerang pak Bima Arya atas kasus RS Umi Bogor! Santuy aja pak Bima, sebagai pemimpin memang harus tegas!!," kata akun @EllyK***.

3. Rizieq Shihab cs ajukan banding

Bima Arya Trending Usai Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun PenjaraPemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Dalam perkara ini,  Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Selain itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas, dan Direktur RS UMMI, Andi Tatat, sama-sama divonis setahun penjara. 

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa. Namun, para terdakwa tetap mengajukan banding.

Baca Juga: [BREAKING] Vonis Kasus RS UMMI, Rizieq Dianggap Meresahkan Masyarakat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya