BPK Daerah 2 Kali Terjerat Suap dalam 4 Bulan, KPK Ultimatum Pemda

Pemda dinilai gak perlu takut tidak meraih opini WTP

Jakarta, IDN Times - Badan Perwakilan Daerah (BPK) perwakilan daerah dua kali tersandung kasus dugaan korupsi dalam empat bulan terakhir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengultimatum pemda agar tidak menghalalkan segala cara demi meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.

"Kami berharap sebetulnya kepada setiap pemerintah daerah, setiap tahun itu berhadapan dengan auditor BPK, tolong ya supaya kalau ada permintaan-permintaan uang seperti ini tidak dilayani, laporkan segera ke inspektorat BPK supaya ada tindakan juga buat auditor nakal," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Jangan juga kemudian berjuang dengan berbagai cara untuk mendapatkan opini WTP. Apa sih opini WTP itu? Tanpa opini WTP pun Pemda kan tidak bangkrut atau tidak dikasih anggaran. Ini hanya penilaian terhadap kewajaran laporan keuangan," sambungnya.

Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Perwakilan BPK Sulsel Terkait Kasus Suap Rp2,8 M

1. Pemda dinilai gak perlu takut tidak meraih opini WTP

BPK Daerah 2 Kali Terjerat Suap dalam 4 Bulan, KPK Ultimatum PemdaWakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Konferensi pers setelah acara PAKU Integritas yang diikuti Kemenkes di KPK pada Selasa (26/10/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Alex mengatakan, BPK tentunya memiliki alasan mengapa laporan keuangan suatu daerah tidak mendapat opini WTP. Menurutnya hal itu biasanya terjadi karena tidak tertib administrasi, sehingga harus diperbaiki tahun berikutnya agar meraih WTP.

"Jadi enggak usah takut, tahun ini gak mendapatkan WTP gak usah takut, itu tidak runtuh langit itu karena tidak mendapatkan opini WTP," ujar Alex.

Baca Juga: OJK Janji Bakal Selalu Tindaklanjuti Rekomendasi BPK 

2. Auditor BPK diminta diminta tetap profesional

BPK Daerah 2 Kali Terjerat Suap dalam 4 Bulan, KPK Ultimatum PemdaWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (IDN Times/Aryodamar)

Alex berujar bahwa ada proses yang harus dilalui sebuah daerah untuk meraih opini WTP dari BPK. Opini WTP dinilai percuma apabila kenyataannya banyak catatan dan temuannya.

"Jadi ini juga harus menjadi perhatian dari ya teman-teman auditor juga ya itu supaya dalam memberikan opini WTP itu benar-benar profesional didaftarkan atas pertimbangan yang profesional," ujarnya.

3. KPK dua kali menangkap pegawai BPK daerah dalam 4 bulan

BPK Daerah 2 Kali Terjerat Suap dalam 4 Bulan, KPK Ultimatum PemdaTersangka suap yang kena OTT KPK bersama Bupati Bogor Ade Yasin (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK dua kali menangkap pegawai BPK perwakilan daerah dalam empat bulan. Kasus pertama terjadi ketika KPK menangkap tangan Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022.

Ade Yasin saat itu diduga menyuap Pegawai BPK Jawa Barat senilai total Rp1,9 miliar. Hal itu dilakukan agar Kabupaten Bogor meraih opini WTP dari BPK pada tahun anggaran 2021.

Kasus kedua terjadi pada Pegawai BPK Sulawesi Selatan. Kasus ini ditemukan melalui pengembangan perkara korupsi yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Pemberian suap itu dilakukan Sekretaris Dinas PUPR Sulsel Edy Rahmat kepada pegawai perwakilan BPK Sulsel demi merekayasa temuan BPK. Total nilai suap yang telah diberikan mencapai Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Kasus Surya Darmadi, KPK: Tak Ada Istilah Rebutan dengan Kejagung

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya