[BREAKING] AA Umbara dan Anaknya Mangkir dari Panggilan KPK  

"Tidak bisa hadir karena sakit."

Jakarta, IDN Times - Bupati Bandung Barat, Jawa Barat AA Umbara dan anaknya, Andri Wibawa, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dua tersangka yaitu AUS dan AW hari ini telah dilakukan pemanggilan. Namun, yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena sakit," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (1/4/2021).

Selain keduanya, KPK juga menetapkan Totoh Gunawan sebagai tersangka. Totoh merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW (Andri Wibawa) dan MTG (M. Totoh Gunawan) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Firli Bahuri Sebut Tak Ada Lagi Jumat Keramat di KPK, Kenapa?

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya