[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh Berkegiatan

Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk sementara melarang anak-anak, orang lanjut usia (lansia), dan ibu hamil berkegiatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi masih diterapkan. Alasannya, ketiga kelompok itu rentan tertular virus corona atau COVID-19.

"Ada kegiatan-kegiatan tertentu yang warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies dalam keterangan pers yang disiarkan langsung Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis (4/6).

Hingga hari ini, Kamis 4 Juni 2020, Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 7.600 orang yang telah positif tertular virus corona. Sebanyak 1.670 di antaranya masih menjalani perawatan di rumah sakit, 2.607 sembuh, 530 meninggal, dan sisanya 2.793 orang menjalani isolasi mandiri.

Baca Juga: [BREAKING] Anies: Tanggal 13 Juli 2020 Masih Tetap Belajar di Rumah

1. Anies perpanjang PSBB di DKI Jakarta

[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh BerkegiatanSuasana sepi di Jalan Sudirman, Jakarta pada Kamis (9/4/2020). (IDN Times/Herka Yanis)

Masih tingginya angka penyebaran virus corona membuat Pemprov DKI Jakarta memutuskan memperpanjang penerapan PSBB. Perpanjangan itu dilakukan karena masih ada wilayah yang angka kasus positif virus corona-nya masih tinggi, sehingga perlu pengendalian ketat.

Meski memperpanjang PSBB, Anies mengatakan, Jakarta mulai memasuki masa transisi agar warga yang tidak terjangkit virus corona atau COVID-19 bisa terjamin aktivitasnya. 

"Agar warga bisa tetap sehat, produktif, dan aman dari COVID-19," ujar Anies Baswedan.

2. Rumah makan boleh buka mulai 8 Juni, mal 15 Juni

[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh BerkegiatanMall Taman Anggrek (IDN Times/Cindi Nopitasari)

Kendati memperpanjang PSBB, Anies mengizinkan mal dibuka kembali pada 15 Juni 2020. 

"Mal dan pasar non-pangan baru bisa dimulai pada hari Senin tanggal 15 Juni," ujarnya .

Tidak hanya itu, rumah makan yang berdiri sendiri (tidak berada di satu gedung pusat pertokoan) juga sudah mulai bisa beroperasi. Namun, protokol kesehatan wajib dilaksanakan.

"Rumah makan juga bisa di mulai hari Senin tanggal 8 Juni juga," jelasnya.

3. Kapasitas mobil pribadi boleh diisi 100 persen bila satu keluarga

[BREAKING] Anies: Anak-anak, Lansia, Ibu Hamil Belum Boleh BerkegiatanKepadatan lalu lintas di Jalan Protokol Jenderal Sudirman Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Selain membolehkan rumah makan dan mal buka, Anies juga memastikan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor sudah bisa diisi 100 persen kapasitasnya. Syaratnya, seluruh penumpang kendaraan pribadi merupakan satu anggota keluarga yang sama.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga bisa 100 persen kapasitas. Motor silakan boncengan bila satu keluarga," jelas Anies.

Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan umum masih wajib berpenumpang 50 persen dari kapasitas maksimal. Selain itu, protokol kesehatan juga tetap berlaku di tempat menunggu kendaraan umum.

"Tempat menunggunya dibuat jarak antreannya harus minimal 1 meter," jelas Anis Baswedan.

Baca Juga: Anies: Ojek Online dan Pangkalan Boleh Beroperasi Penuh Mulai 8 Juni

Topik:

  • Sunariyah
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya