[BREAKING] Anies Larang Ojek Online Angkut Penumpang Selama PSBB

PSBB COVID-19 berlaku mulai Jumat (10/4) hingga 14 hari

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan ojek online dilarang mengangkut penumpang ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar berlangsung mulai Jumat (10/4). Namun, ojek online masih diizinkan mengantar barang.

Anies menjelaskan hal tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

"Peraturan Gubernur merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan, sehingga ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/8) malam.

Anies mengaku sempat berbicara dengan Kementerian Perhubungan untuk meyakinkan agar ojek online masih boleh mengangkut penumpang. Namun belum ada perubahan.

Baca Juga: H-1 PSBB Jakarta: Pentingnya Peraturan yang Akomodir Daerah Penyangga

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya