[BREAKING] Anies: Penerapan PSBB DKI Jakarta Efektif 10 April 2020

Anies mengimbau perusahaan terapkan work from home

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan usai keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai Jumat 10 April 2020," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Anies menjelaskan secara prinsip DKI Jakarta telah melaksanakan PSBB. Ia mencontohkan pembatasan yang telah dilakukan antara lain menghentikan kegiatan belajar mengajar (KBM), mengimbau work from home, dan pembatasan transportasi umum. Pembedanya adalah ketika resmi diterapkan ada peraturan yang memaksa masyarakat patuh pada pembatasan.

"Jadi bagi masyarakat Jakarta yang akan kita lakukan adalah utamanya pada komponen penegakan karena akan disusun aturan yang memiliki kekuatan mengikat pada warga untuk mengikuti. Kita berharap agar pembatasan untuk diikuti," jelas Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta Resmi Berlakukan PSBB, DPR Minta Anies Lakukan 4 Hal Ini

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya