[BREAKING] Anies: PSBB Total di Jakarta Mulai 14 September 2020

Hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi di Jakarta

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali menarik rem darurat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. DKI Jakarta akan kembali melaksanakan PSBB total seperti sebelum masa transisi mulai 14 September 2020.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/9/2020).

Selama PSBB total, Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor kegiatan beroperasi.

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis.

Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: [BREAKING] Anies Baswedan: PSBB di Jakarta Diperketat

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya