[BREAKING] Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap

Azis keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan oranye

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Penetapan itu dilakukan setelah politikus Partai Golkar itu diperiksa sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (24/9/2021).

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Azis bungkam. Meski mendengar pertanyaan ratusan wartawan yang mengepungnya, ia memilih tak berbicara sepatah kata pun.

Azis yang mengenakan kemeja batik lengan panjang yang dibalut dengan rompi oranye khas tahanan KPK dan celana panjang warna hitam hanya berjalan perlahan menembus kerumunan lalu masuk ke mobil tahanan yang membawanya pergi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Azis akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 24 September hingga 13 Oktober 2021. Untuk sementara, ia akan mendekam di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19, Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putihi KPK, Sabtu (25/9/2021).

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Sebagai Wakil Rakyat Azis Syamsuddin Harusnya Jadi Contoh

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya