[BREAKING] Azis Syamsuddin Suap Eks Penyidik KPK Rp3,1 M Terkait Kasus Korupsi

Azis Syamsuddin tersangka suap perkara di Lampung Tengah

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Azis telah menyuap eks Penyidik KPK, AKP Stepanus Robiin Pattuju (SRP) sebesar Rp3,1 M dari Rp4 miliar yang disepakati.

Kasus ini bermula ketika Azis menghubungi AKP Robin pada Agustus 2020. Saat itu ia meminta tolong Robin untuk mengurus perkara korupsi yang melibatkannya dan Aliza Gunado (AG) yang kasusnya tengah diselidiki KPK. Kemudian, Robin menghubungi advokat Maskur Husain (MH) untuk turut menangani kasus itu.

"Setelah itu MH menyampaikan pada AZ dan AG untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp2 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (25/9/2021).

Teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank milik Maskur Husain. Kemudian, politikus Partai Golkar itu memberikan uang muka sebagai tanda senilai total Rp200 juta.

"AZ dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta ke rekening bank MH secara bertahap," jelas Firli.

Pada Agustus 2020, Robin kembali menemui Azis di rumah dinasnya. Di sana Azis menyerahkan uang pada Robin senilai 10 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura. Uang tersebut kemudian dikonversi Robin menjadi rupiah.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 Miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 Miliar," ujar Firli.

Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi Usai Diperiksa 5 Jam

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya