[BREAKING] Begini Kronologi Ratna Sarumpaet Operasi Plastik

Ratna kerap tidak langsung menjawab ketika ditanya hakim

Jakarta, IDN Times - Hari ini Ratna Sarumpaet kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5). Agenda kali ini adalah memeriksa keterangan terdakwa. Dalam persidangan, Ratna diminta hakim ketua Joni untuk membeberkan kembali kronologis awal ketika ia menjalani operasi.

Ratna menjelaskan ia sudah sekitar empat kali menjalani operasi plastik. Operasi plastik pertamanya dilakukan ketika Ratna berusia 65 tahun. Saat akan menjalani operasi plastik terakhir, Ratna berpamitan ia akan pergi ke Bandung. Ia beralasan, hal itu dilakukannya karena merasa malu.

"Awalnya saya berniat operasi plastik sedot lemak. Walau saya sudah berapa kali melakukan hal itu, mungkin karena saya melakukan kemarin saya merasa sudah ada umur, dan mungkin saya malu, dan saya seperti berusaha menutupi. Jadi, waktu saya berangkat meninggalkan rumah ke Bina Estetika, saya katakan mau ke Bandung," jelas Ratna.

Kemudian, Ratna berangkat dari kediamannya di daerah Kampung Melayu, Jakarta Timur ke Rumah Sakit Bina Estetika menggunakan taksi. Ibunda Atiqah Hasiholan itu mengatakan selama berkali-kali menjalani operasi plastik, ia tak pernah berkabar kepada siapapun termasuk keluarganya.

Dalam persidangan tersebut, Ratna beberapa kali tidak langsung menjawab ketika ditanya hakim. Ia sempat terdiam sambil terlihat berpikir atau mengingat sebelum akhirnya menjawab.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat, 5 Oktober 2018. Ratna sempat membuat heboh publik karena mengaku dipukuli sejumlah orang di Bandung pada 21 September tahun lalu. Belakangan, diketahui bahwa Ratna sebenarnya baru saja menjalani operasi plastik di RS Bina Estetika, Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ratna dengan dakwaan tunggal. Dia didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Thn 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan kedua pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Thn 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ratna didakwa telah membuat keonaran melalui informasi bohong yang dibuatnya.

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Diperiksa di Sidang, Jaksa Harap Dakwaan Terbukti

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya