[BREAKING] Bendahara DPC Demokrat Balikpapan Jadi Tersangka Suap

Ada sejumlah pihak yang ditangkap pula dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, sebagai tersangka dugaan suap. Dia turut terjaring OTT bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

"KPK melakukan penyelidikan. Kemudian, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih, Kamis (13/1/2022) malam.

Selain, kedua kader Demokrat itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap), Yudi selaku pihak swasta, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap), Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap).

Para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Intip Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Kena OTT KPK

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya