[BREAKING] Bupati Abdul Gafur Disuap Terkait Sederet Proyek Besar

Bupati Abdul Gafur dicokok KPK di mal kawasan Jaksel

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Januari 2022. Dia ditangkap terkait dugaan suap proyek jalan hingga pembangunan gedung perpusatakaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan proyek jalan itu punya nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

"Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan MI (Mulyadi) selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, EH (Edi Hasmoro) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, dan JM (Jusman) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara," jela Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/1/2022).

Tak hanya untuk proyek tersebut, Abdul juga diduga menerima suap terkait perizinan hak guna usaha lahan sawit serta pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Tersangka AGM juga diduga telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten Penajam Paser," jelasnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Abdul Gafur Mas'Ud selaku Bupati Penajam Paser Utara, Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap), Yudi selaku pihak swasta, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap), Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap), dan Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] OTT Bupati Abdul Gafur, KPK Sita Uang Rp1,4 M dan Belanjaan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya