[BREAKING] Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Jadi Tersangka Suap

Abdul Gafur ditetapkan jadi tersangka pada Kamis malam

Jakarta, IDN Times - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia ditetapkan jadi tersangka pada Kamis (13/1/2022) malam.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK.

Selain politikus Partai Demokrat itu, KPK juga menetapkan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)
  • Yudi selaku pihak swasta
  • Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)
  • Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)
  • Nur Afifah Balqis selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikapapan (penerima suap)

Para penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Temukan Uang Saat OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya