[BREAKING] Bupati Probolinggo dan Suami Terima Suap Rp20 Juta per Calon Kades

Puput Tantriana-Hasan Aminuddin tersangka jual beli jabatan

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan para calon kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp20 juta sebagai suap membeli jabatan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dan suaminya anggota DPR dari Fraksi NasDem Hasan Aminuddin.

Hasan yang merupakan representasi dan orang kepercayaan istrinya, Puput berperan memberikan persetujuan untuk penempatan ASN Pemkab Probolinggo yang diusulkan mengisi posisi kepala desa.

"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam
bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/8/2021) dini hari.

Alex mengatakan terdapat pertemuan 12 pejabat kepala desa di sebuah tempat di Kecamatan Krejengan, Probolinggo. Dalam pertemuan itu, masing-masing orang disepakati menyiapkan uang Rp20 juta sehingga terkumpul Rp240 juta.

"Untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ujar Alex.

Puput dan Hasan pun berhasil ditangkap bersama lima camat, dua ajudan, dan seorang pejabat kepala desa melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 30 Agustus 2021. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya. Usai penetapan tersangka, keduanya bersama delapan orang lainnya ditahan KPK.

Berikut adalah daftar 10 orang yang terjaring OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka:

  1. Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo)
  2. Hasan Aminuddin (Anggota DPR Fraksi Partai NasDem)
  3. Doddy Kurniawan (Camat Krejengan)
  4. Sumarto (Pejabat Kades Karangreng)
  5. Poniriin (Camat Kraksaan)
  6. Imam Syafi'i (Camat Banyuayar)
  7. Hary Tjahjono (Camat Gading)
  8. Muhammad Ridwan (Camat Paiton)
  9. Pitra Jaya Kusuma  (Ajudan)
  10. Faisal Rahman (Ajudan) 


Atas perbuatannya, para tersangka yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] KPK Tetapkan 22 Tersangka Kasus Dugaan Suap Bupati Probolinggo

Topik:

  • Anata Siregar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya