[BREAKING] Divonis 3 Tahun Penjara, Munarman Ajukan Banding

Jaksa juga ajukan banding atas putusan Munarman

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Front Pembela Islam, Munarman, mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme. Usai membacakan vonis, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan kesempatan pada Munarman dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengambil langkah banding atau sebaliknya.

"Saudara punya pilihan, menerima, pikir-pikir atau banding. Begitu juga dengan Penuntut Umum," kata majelis hakim, Rabu (6/4/2022).

Tim penasihat hukum Munarman pun melakukan diskusi dengan kliennya. Begitu pula JPU di ruang persidangan.

"Baik majelis hakim, setelah kami rapat dengan terdakwa, kami menyatakan banding atas putusan ini," ujar penasihat hukum Munarman.

Kemudian majelis hakim lanjut menanyakan keputusan JPU.

"Baik, kami ajukan banding," ujar JPU.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Munarman dalam kasus terorisme. Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, ia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta bahwa Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya