[BREAKING] Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Sikap Penyuap Bansos COVID-19 Ardian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial atau bansos COVID-19 di Kementerian Sosial 2020, Ardian Iskandar divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan.
"Berikan kami kesempatan untuk pikir-pikir dahulu," ujar Kuasa Hukum Ardian yang hadir secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).
Hal senada juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum KPK. Mereka menyatakan akan pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Editor’s picks
Ardian yang merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama terbukti menyuap Juliari Rp1,95 miliar, agar perusahaannya mendapatkan jatah paket sembako dalam penyaluran bansos ke masyarakat.
Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar kepada Juliari, agar PT Tigapilar Agro Utama mengerjakan 115 ribu paket sembako pada tahap 9, tahap 10, dan tahap 12.
Baca Juga: [BREAKING] Penyuap Juliari Batubara, Ardian Iskandar, Divonis 4 Tahun Penjara