[BREAKING] Divonis 5 Tahun Bui Atas Suap Ekspor Benur, Begini Reaksi Edhy Prabowo

Edhy Prabowo mengaku masih pikir-pikir

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. 

Menyikapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu tak langsung menerimanya.

"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir," ujar Edhy Prabowo yang mengikuti sidang secara virtual, Kamis (15/7/2021).

Sesuai ketentuan undang-undang, Edhy Prabowo dan kuasa hukumnya punya waktu selama tujuh hari dalam menentukan sikap.

Selain divonis lima tahun bui dan denda Rp400 juta, Edhy juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS, yang dikurangi dengan uang yang sudah dibayarkannya. Ia juga kehilangan hak mendapat jabatan publik selama tiga tahun.

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai Edhy tak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tak memberi teladan sebagai pejabat publik ketika masih menjadi menteri, dan telah menggunakan uang hasil korupsi itu.

Di sisi lain, Edhy juga dianggap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dihukum. Selain itu, sejumlah aset yang dibeli Edhy dengan uang korupsi telah disita.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya