[BREAKING] Divonis 8 Bulan Bui Kasus Petamburan, Rizieq CS Pertimbangkan Banding

Ada waktu sepekan untuk mempertimbangkan

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus, Maman Suryadi divonis delapan bulan penjara dalam kasus keumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menyikapi vonis itu, Rizieq dkk. Tak langsung menerimanya.

"Setelah kami berunding dengan para terdakwa. (Kami) menyatakan menggunakan waktu dalam satu minggu ini untuk membuat pertimbangan apakah banding atau tidak," ujar Kuasa Hukum yang mewakili pada terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, ada sejumlah faktor yang mempengaruhi vonis. Hal yang memberatkan vonis, kata Suparman, terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah dalam upaya penanganan pandemik COVID-19. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah terdakwa memberi keterangan jujur sehingga memudahkan pemeriksaan, punya tanggungan keluarga, dan guru agama Islam.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Rizieq selama 2 tahun penjara dan pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.

Baca Juga: [BREAKING] Rizieq Shihab Cs Divonis 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan

Topik:

  • Hana Adi Perdana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya