[BREAKING] Dugaan Korupsi Azis Syamsuddin, KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat

KPK akan terus mengusut kasus dugaan suap Azis Syamsuddin

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Firli Bahuri menegaskan pihaknya tidak akan berhenti dalam mengusut dugaan suap eks Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Firli mengungkapkan bahwa KPK akan membidik pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Ini kita belum berhenti dan selesai, masih ada yang harus dikerjakan. Apakah ada kaitannya dengan tersangka atau pihak lain nanti akan kita sampaikan lebih lengkap," kata Firli, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Diketahui, Azis ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi mengenai penanganan perkara di Lampung Tengah. Ia disebut telah menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar dari total Rp4 miliar yang disepakati.

Atas perbuatannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain perkara Lampung Tengah, nama Azis juga muncul dalam dakwaan suap eks AKP Robin. Dalam dakwaan itu, Azis disebut berperan dalam penanganan perkara korupsi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca Juga: [BREAKING] Azis Syamsuddin Bungkam Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Suap

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya