[BREAKING] Edhy Prabowo dan 6 Orang Jadi Tersangka, Tapi 2 Masih Buron

Dua tersangka yang buron diimbau menyerahkan diri ke KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dua dari tujuh tersangka itu masih berstatus buronan.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka, yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ujar Nawawi dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Selain Edhy Prabowo, APM, dan AM, KPK juga menetapkan SAF, SWD, AF, dan SJT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini. Dari tujuh orang tersebut, SJT merupakan pihak pemberi dan sisanya penerima.

Untuk pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: [BREAKING] Selain Edhy Prabowo, KPK Tangkap 16 Orang di 4 Tempat

Topik:

  • Rochmanudin
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya