[BREAKING] Eks Anak Buah Juliari Batubara Divonis Penjara 9 Tahun

Matheus Joko Santoso terbukti melakukan tindak korupsi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi bantuan sosial sembako COVID-19 di Kementerian Sosial tahun 2020, Matheus Joko Santoso, terbukti bersalah. Atas perbuatannya, mantan anak buah Menteri Sosial Juliari Batubara itu divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp450 juta.

"Mengadili. Menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," ujar Hakim Ketua, Muhammad Damis, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2021).

"Menjatuhkan pidana, dengan penjara selama sembilan tahun dan denda sejumlah Rp450 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan," lanjutnya.

Selain itu, Matheus Joko Santoso juga harus membayar kerugian negara senilai Rp1,56 miliar dalam waktu paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak dibayar, hartanya akan disita untuk dilelang oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ujar Damis.

Majelis Hakim menjelaskan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis untuk Matheus Joko Santoso selaku terdakwa. Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah COVID-19, tindak pidana korupsi pada wilayah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya.

"Keadaan yang meringankan pada diri terdakwa, belum pernah dijatuhi pidana, berlaku sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, masih punya tanggungan keluarga," ujar Damis.

Terkait vonis ini, baik Matheus Joko Santoso dan Jaksa Penuntut Umum KPK sama-sama belum menentukan sikap. Kedua kubu menyatakan akan pikir-pikir dalam waktu sepekan.

Baca Juga: Eks Bawahan Juliari, Matheus Joko Dituntut 8 Tahun Bui di Kasus Bansos

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya