[BREAKING] Eks Sekjen FPI Munarman Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Terorisme

Munarman dianggap sah telah melakukan terorisme

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam, Munarman, divonis tiga tahun penjara dalam kasus terorisme. Vonis itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara," ujar Hakim, Rabu (6/4/2022).

Pernah dipidananya Munarman dalam kasus lain menjadi faktor pemberat vonis. Selain itu, dia juga dianggap tak mendukung pemberantasan tindak pidana terorisme yang dilakukan pemerintah.

Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan faktor yang dapat meringankan vonis Munarman. Faktor tersebut adalah fakta Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Hari Ini, Munarman Bakal Terima Tuntutan dalam Kasus Dugaan Terorisme

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya