[BREAKING] Eks Staf Istri Edhy Prabowo Divonis 4 Tahun Penjara

Hakim nilai Ainul tak dapat keuntungan dalam perkara

Jakarta, IDN Times - Mantan staf Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih, divonis empat tahun penjara. Staf dari istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu juga divonis hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan bui.

Ainul dinilai bersalah karena terlibat dalam perkara suap izin ekspor benih bening lobster atau benur, yang menjerat Edhy Prabowo.

"Ainul Faqih (divonis) selama empat tahun (penjara) dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti kurungan penjara selama empat bulan," ujar hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

Dalam menimbang putusannya, hakim menilai Ainul tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah Ainul dinilai berlaku sopan selama sidang dan belum pernah dihukum.

"Ainul Faqih tidak mendapat keuntungan dalam perkara ini," ujar hakim.

Baca Juga: [BREAKING] Eks Menteri KP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya