[BREAKING] Hakim Itong Ngamuk Kena OTT, KPK: Kami Punya Bukti

"Itu omong kosong!"

Jakarta, IDN Times - Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengamuk ketika ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tak ambil pusing menyikapi hal tersebut

"Bagi kami silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Kamis (20/1/2022).

Itong sebelumnya mengamuk dan tak terima ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia membantah perkara yang disangkakan padanya.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong!" ujarnya sambil memotong pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,Kamis (20/1/2022).

Petugas KPK yang menjaganya langsung menarik kembali ke posisi semula dan memintanya untuk diam. Kemudian, Nawawi melanjutkan pernyataan kembali.

Selain Itong, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono selaku Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika

Atas perbuatannya, Itong dan Hamdan selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan para penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama. Mereka ditahan mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2022.

Baca Juga: [BREAKING] Kena OTT KPK, Hakim Itong Ngamuk: Itu Omong Kosong!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya